Bagaimana jika permohonan pengajuan PBB tahun 2021/2022 belum jadi ?
Penyelesaian : Mohon untuk dapat datang kembali ke Pos Pajak Daerah guna pengumpulan berkas kembali. (Sertifikat, SPPT PBB, KTP, Foto Lokasi) dengan membawa tanda terima pelayanan.
Bagaimana jika ingin mengaktifkan ulang PBB ?
Penyelesaian : Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Balaikota, Pos Pajak Daerah I s.d IV, dan MPP) dengan membawa Foto lokasi, fotokopi sertifikat, fotokopi KTP, dan fotokopi PBB yang terakhir dimiliki.
Mengapa dua NOP yang objeknya bersebelahan tidak semuanya menerima stimulus?
Penyelesaian : Stimulus diberikan berdasarkan kenaikan tagihan dari tahun sebelumnya. Apabila terjadi kenaikan tagihan sebesar lebih dari 20%, maka akan diberikan stimulus agar Pajak Terhutang tidak melebihi 20%
Bagaimana jika SPPT PBB tahun 2023 hilang ?
Penyelesaian : Silahkan cetak mandiri E-SPPT PBBtahun 2023 melalui website e-spptpbb.semarangkota.go.id ,apabila memiliki lebih dari satu NOP bisa mengisi form smg.city/spptpbb
Untuk Pembayaran PBB bisakah dibayar secara diangsur ?
Penjelasan : Untuk pembayaran PBB dapat diangsur secara bertahap dari tahun terlama ke tahun berjalan (bukan penyilicilan dalam satu tahun).
Bagaimana cara mengurus BPHTB selain PTSL?
Penjelasan : Di online-kan melalui staff notaris atau PPAT Kecamatan.
Jenuar Dalapang
Edukasi keuangan terhadap anak memang penting sejak...