Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain. Hal ini tentu saja perlu diatur secara lebih rinci dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diseleraskan dengan kebijakan pemerintahan daerah.
Pengertian Air Tanah sendiri adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan Meter Air yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melakukan pemungutan pajak air tanah yakni rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Mulai tahun 2018, pajak air tanah untuk Kota Semarang dinaikkan tiga kali lipat. Tujuannya, untuk menekan penggunaan air tanah di Semarang. Bukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun masyarakat dan perusahaan didorong memanfaatkan sumber air lain, misal PDAM yang lebih ramah lingkungan.
Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.Untuk kelebihan air yang diambil dinyatakan sebagai Lebih Debit yaitu kelebihan volume pemakaian per bulan dari debit yang diizinkan atau ditetapkan.Denda Lebih Debit adalah denda yang ditetapkan atas kelebihan volume pemakaian per bulan dari debit yang ditetapkan,
Pemanfaatan air bawah tanah juga berlaku pada proses Dewatering yaitu kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan. Dewatering dikenakan Pajak Air Tanah dengan menghitung luas yakni Selimut Dinding Lahan Dewatering yang merupakan seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.
ASISTENSI PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
Sistem Monitoring Pajak Online