Dalam pengelolaan PBB diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bekerja dengan baik untuk dapat melaksanakan pemungutan dan memberikan pelayanan yang maksimal dalam rangka optimalisasi PAD.
Untuk itu pada hari Selasa (23/07/19) Bapenda kota Semarang mengadakan Rakor Pengelolaan PBB Kecamatan dan Kelurahan. Di hadiri oleh seluruh petugas PBB Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Semarang, rakor ini dilaksanakan dalam rangka jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2019. Dalam rakor tersebut juga dibahas mengenai pajak daerah lainnya terutama Pajak Reklame dan Pajak Air Bawah Tanah, petugas dari kecamatan dan kelurahan sebagai pemangku wilayah diharapkan dapat memberikan informasi terkait dengan 2 mata pajak tersebut.