Bagaimana jika permohonan pengajuan PBB tahun 2023/2024 belum jadi ?
Penyelesaian : Mohon untuk dapat datang kembali ke Pos Pajak Daerah guna pengumpulan berkas kembali. (Sertifikat, SPPT PBB, KTP, Foto Lokasi) dengan membawa tanda terima pelayanan.
Bagaimana jika ingin mengaktifkan ulang PBB ?
Penyelesaian : Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Balaikota, Pos Pajak Daerah I s.d IV, dan MPP) dengan membawa Foto lokasi, fotokopi sertifikat, fotokopi KTP, dan fotokopi PBB yang terakhir dimiliki.
Mengapa dua NOP yang objeknya bersebelahan tidak semuanya menerima stimulus?
Penyelesaian : Stimulus diberikan berdasarkan kenaikan tagihan dari tahun sebelumnya. Apabila terjadi kenaikan tagihan sebesar lebih dari 20%, maka akan diberikan stimulus agar Pajak Terhutang tidak melebihi 20%
Bagaimana jika SPPT PBB tahun 2024 hilang ?
Penyelesaian : Silahkan cetak mandiri E-SPPT PBB tahun 2024 melalui website e-spptpbb.semarangkota.go.id ,apabila memiliki lebih dari satu NOP bisa mengisi form smg.city/spptpbb
Untuk Pembayaran PBB bisakah dibayar secara diangsur ?
Penjelasan : Untuk pembayaran PBB dapat diangsur secara bertahap dari tahun terlama ke tahun berjalan (bukan penyilicilan dalam satu tahun).
Bagaimana cara mengurus BPHTB selain PTSL?
Penjelasan : Di online-kan melalui staff notaris atau PPAT Kecamatan.
Kenaikan NJOP 2X lipat
Untuk NJOP menyesuaikan harga pasaran umum, sdgkan untuk ketetapan PBB tidak ada kenaikan
Penjelasan mengapa di tahun ini tertera NJKP ?
Perhitungan PBB terutang tahun² yang lalu berbeda dengan tahun 2024.Dimana pada tahun lalu PBB didapat dari pengkalikan NJOP sbg dasar pengenaan dengan tarif.
Sedangkan utk thn ini berdasarkan UU HKPD no 1 th 2022 dan Perda no 10 th 2023 bahwa tarif PBB memiliki single tarif yaitu 0.3% sedangkan th sebelumnya 0.1% utk njop dibwh 1 M dan 0.2% utk njop diatas 1 M
Untuk itu agar menjaga PBB tidak naik maka perhitungan PBB berubah menggunakan NJKP dengan rumusan 25% atau 55% dikalikan NJOP dan dikalikan 0.3%